Hasil Pemuktahiran KPU, Berikut Jumlah Daftar Pemilih di Pontianak tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Syarat Perubahan Nama setelah Penetapan Pengadilan Negeri ! Bawa Dokumen Ini Jika ke Disdukcapil
Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
Minggu, 27 Juni 2021 13:50
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
Ilustrasi e-KTP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Perubahan nama seseorang setelah mendapat persetujuan oleh pengadilan dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
Syarat Mengurus Pencatatan Peristiwa Penting di Disdukcapil ! Apa Saja Dokumen yang Dibawa ?
Pencatatan peristiwa penting lainnya dimaksud, dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ....
Minggu, 27 Juni 2021 14:13
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
TRIBUN PONTIANAK/Hamdan Darsani
Ilustrasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak tetap memberikan layanan di Gedung Terpadu Jl Sutoyo Pontianak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peristiwa penting yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.
Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan, setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Cara Mengurus Pencatatan Pengangkatan Anak atau Adopsi di Disdukcapil
Tentunya, pencatatan pengangkatan (adopsi) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Minggu, 27 Juni 2021 16:40
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
Tentunya, pencatatan pengangkatan (adopsi) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pelaporan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(
Berdasarkan laporan dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Catatan pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang menungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
Kadisdukcapil Pontianak Jelaskan Kemudahan Pelayanan KTP Elektronik tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.