Cara Mengurus Pencatatan Pengangkatan Anak atau Adopsi di Disdukcapil
Tentunya, pencatatan pengangkatan (adopsi) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Minggu, 27 Juni 2021 16:40
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
Tentunya, pencatatan pengangkatan (adopsi) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pelaporan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(
Berdasarkan laporan dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Catatan pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang menungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.