Kementerian ESDM Sebar 240 Fasilitas Pengisian Daya Kendaraan Listrik kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Global Komentar:
Kompas.com - 15/07/2021, 10:02 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan Indonesia menjadi pemain utama pada industrikendaraan listrik atau electric vehicle (EV) global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah menetapkan peta jalan pengembangan EV di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal.
Pemerintah juga menargetkan dapat mengembangkan industri komponen utama EV, mulai dari baterai, motor listrik, dan inverter.
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO President Director PT Grahabuana Cikarang, Sutedja S Darmono (kiri) dan Direktur Starvo Global Energi, Rachman Elly melakukan pengisian mobil listrik saat penandatangan kesepakatan kerjasama antara PT. Grahabuana Cikarang sebagai pe
Berikut Estimasi PPnBM Mobil Listrik yang Berlaku Oktober 2021 Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 08:22 WIB Bagikan: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNGMenteri Perindustrian Agus Gumiwang (kiri) bersama Ketua MPR yang juga ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) meninjau stan Toyota untuk mobil listrik pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.