Kabar Road Map Kemenhub soal Mobil Listrik bagi Operasional Pemerintah kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Ojek dan Taksi Online di DKI Wajib Kantongi STRP Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 10:52 WIB Bagikan:
online yang beroperasi di daerah Jakarta juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP.
Aturan baru ini tertuang di Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang, Petunju Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.
Dalam keputusan pertama hingga ketiga, dijelaskan ketentuan perjalanan dan STRP dengan bunyi ;
a. Perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal;
b. Perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal.
Berikut Estimasi PPnBM Mobil Listrik yang Berlaku Oktober 2021 Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 08:22 WIB Bagikan: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNGMenteri Perindustrian Agus Gumiwang (kiri) bersama Ketua MPR yang juga ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) meninjau stan Toyota untuk mobil listrik pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.