vimarsana.com

Latest Breaking News On - Enforcement law transport general illegal - Page 1 : vimarsana.com

Usulan Untuk Menyelesaikan Masalah Sosial Angkutan Ilegal

Usulan untuk Menyelesaikan Masalah Sosial Angkutan Ilegal Komentar: Kompas.com - 24/07/2021, 10:42 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com – Kehadiran angkutanilegal atau biasa disebut travel gelap mengganggu perusahaan transportasi yang berizin resmi. Apalagi pada masa PPKM seperti sekarang, di mana angkutan resmi dibatasi dan punya syarat perjalanan. Oleh karena itu, orang yang tidak mau repot untuk mengurus syarat perjalanan lebih memilih naik travel gelap. Perlu diketahui, travel gelap ini merupakan kendaraan pelat hitam atau pelat kuning yang tidak punya izin mengangkut penumpang. Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, memberikan beberapa saran untuk mengurangi beroperasinya travel gelap. Pertama, manfaatkan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk diberikan kewenangan menjalin komunikasi para pengusaha angkutan umum pelat hitam.

Kerugian Naik Kendaraan Umum Ilegal, Jangan Berharap Asuransi

Kerugian Naik Kendaraan Umum Ilegal, Jangan Berharap Asuransi Komentar: Kompas.com - 24/07/2021, 09:22 WIB Bagikan: Alhasil, populasi travel gelap jadi semakin marak. Travel gelap memang menawarkan titik penjemputan yang lebih fleksibel. Namun, tentu kelaikan dari kendaraannya perlu dipertanyakan, sehingga tidak menjamin keamanan perjalanan. Bahkan tidak jarang terdengar kasus kecelakaan yang melibatkan travel gelap. Sudah tidak selamat, jika mengalami luka sedang sampai berat, penumpang travel gelap bisa-bisa tidak menerima asuransi. Dapatkan informasi, inspirasi dan AKBP Dodi Arifianto, Kasi PJR DIT Gakkum Korlantas Polri mengatakan, jika naik travel gelap untuk melakukan perjalanan, penumpang sangat dirugikan ketika terlibat kecelakaan. “Pengalaman kami di lapangan, setiap ada kecelakaan, yang bersangkutan seharusnya mendapatkan hak asuransi jika naik kendaraan umum. Namun kalau naik angkutan ilegal, mereka tidak mendapatkan hak (asuransi),” ucap Dod

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.