Aksi 5 Agustus Ditunda, KSPI Tegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Cacat Formil
Foto : Jakarta, HanTer - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunda aksi serentak di 1.000 perusahaan karena memperhatikan pandemi dan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi dan diperpanjangnya PPKM Level 4 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. “Dengan mempertimbangankan kedua hal itu, KSPI menunda pelaksanaan aksi yang seyogyanya akan diselenggarakan pada hari ini,” demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis (5/8/2021). Namun demikian, lanjut Said Iqbal, bu...
Source: harianterbit.com