vimarsana.com

Page 5 - Flyer Task Force Handling News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Demi Tujuan Besar Ini, Menko Airlangga Galakkan Vaksinasi Gotong Royong

Demi Tujuan Besar Ini, Menko Airlangga Galakkan Vaksinasi Gotong Royong Vaksinasi Gotong Royong merupakan opsi atau pilihan bagi individu yang ingin berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi. Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dapat mengakselerasi Program Vaksinasi Nasional sehingga dapat segera tercapai herd immunity atau kekebalan komunal. Dany Saputra - Bisnis.com 12 Juli 2021  |  10:41 WIB Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden RI × Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan kembali tujuan utama dari pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Mulai Besok, Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa akan Diperketat

Minggu, 4 Juli 2021 11:30 Reporter : Dwi Aditya Putra Ilustrasi kereta api. ©Creative Commons/Syaifan Bahtiar Nirwansyah Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api. Surat Edaran yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli 2021. Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini, maka laju penyebaran Covid-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa, kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri dalam pernyataanya, Minggu (4/7)

PPKM Darurat, WNA Masuk RI Wajib Tunjukan Sudah Vaksinasi

PPKM Darurat, WNA Masuk RI Wajib Tunjukan Sudah Vaksinasi
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Prokes Perjalanan Selama PPKM Darurat Lebih Ketat

Prokes Perjalanan Selama PPKM Darurat Lebih Ketat IN INILAHCOM, Jakara - Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Adapun penerapan protokol kesehatan kali ini lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, baik darat, laut, dan udara.Seperti tertera dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.14 Tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Yang pertama, satgas daerah dibantu otoritas penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengendalian dengan membentuk pos pengamanan terpadu, kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021) malam.

Sekarang Lebih Ketat, Prokes Perjalanan PPKM Darurat

Sekarang Lebih Ketat, Prokes Perjalanan PPKM Darurat 03 Jul 2021 07:40 KBRN, Jakarta: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menekankan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, baik darat, laut, dan udara.  Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.14 Tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.  Ganip mengatakan pihaknya akan berkolaborasi bersama kementerian dan lembaga terkait pada proses pemantauan, pengendalian, serta evaluasi.  Yang pertama, satgas daerah dibantu otoritas penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengendalian dengan membentuk pos pengamanan terpadu, kata Ganip dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021) malam.  Selanjutnya, Ganip mengimbau otoritas pengelola dan penyelenggaraan transportasi umum untuk m

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.