vimarsana.com

Page 2 - Flyer Unit Task Handling News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Untuk Antisipasi Peningkatan Kasus Pada Libur Idul Adha

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Untuk Antisipasi Peningkatan Kasus Pada Libur Idul Adha Selanjutnya tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. Minggu, 18 Juli 2021 10:27 WIB Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.  TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19  mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan ka

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Mobilitas Masyarakat 18-25 Juli 2021

Minggu, 18 Juli 2021, 10:54 WIB Reporter : Hendra Brata Prof Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19. Jakarta (beritajatim.com) – Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi COVID-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jabodetabek Dibatasi, Mulai dari Pukul 04 00 WIB hingga 21 00 WIB

PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jabodetabek Dibatasi, Mulai dari Pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jabodetabek Dibatasi, Mulai dari Pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Berikut Selengkapnya Minggu, 4 Juli 2021 12:33 Penulis: Suasana Stasiun Bekasi pada Hari Kedua Penerapan PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).  WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan khusus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan pada 3 - 20 Juli 2021. Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Selanjutnya, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.