Minggu, 18 Juli 2021, 10:54 WIB
Reporter : Hendra Brata
Prof Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
Jakarta (beritajatim.com) – Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi COVID-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Satgas Rilis Larangan Bepergian Selama Libur Idul Adha
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Satgas Tutup Seluruh Tempat Wisata Jawa-Bali Sampai 25 Juli
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jabodetabek Dibatasi, Mulai dari Pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB
PPKM Darurat, Jam Operasional KRL Jabodetabek Dibatasi, Mulai dari Pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Berikut Selengkapnya
Minggu, 4 Juli 2021 12:33
Penulis:
Suasana Stasiun Bekasi pada Hari Kedua Penerapan PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan khusus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan pada 3 - 20 Juli 2021.
Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.