vimarsana.com

Task Force Remove Flyer News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Untuk Antisipasi Peningkatan Kasus Pada Libur Idul Adha

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Untuk Antisipasi Peningkatan Kasus Pada Libur Idul Adha Selanjutnya tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. Minggu, 18 Juli 2021 10:27 WIB Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.  TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19  mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini yaitu pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan ka

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Ini Pembatasan Masyarakat Saat Idul Adha

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Ini Pembatasan Masyarakat Saat Idul Adha Diperbarui 18 Jul 2021, 06:37 WIB 11 Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/7/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19) Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, surat edaran kali ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata, dan aktivitas masyarakat. Baca Juga

Aturan Takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Anjuran Menag

Tribunnews.com Ini aturan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha tahun 2021 saat PPKM Darurat. Minggu, 18 Juli 2021 12:32 WIB Freepik Ilustrasi sholat Idul Adha di rumah. Ini aturan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha tahun 2021 saat PPKM Darurat.  TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Kebijakan di masa PPKM Darurat ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha. Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Realisasi Anggaran Covid-19 Masih Rendah, Mendagri Tegur 19 Provinsi

Realisasi Anggaran Covid-19 Masih Rendah, Mendagri Tegur 19 Provinsi Surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan. Minggu, 18 Juli 2021 13:43 WIB Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Selasa (18/5/2021).  Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan masih ada realisasi anggaran daerah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang masih rendah, termasuk terkait insentif tenaga kesehatan. Berdasarkan hasil monitoring Kemendagri diterima data ada 19 provinsi yang harus dilayangkan surat teguran tertulis karena realisasi anggarannya belum berubah. Hari Sabtu ini kami menyampaikan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi, kata Tito pada konferensi pers Sabtu (18/7/2021).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.