Ketentuan bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat
Ketentuan bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat Komentar: Kompas.com - 05/07/2021, 07:08 WIB Bagikan: Tidak hanya bagi WNA, tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri. Hal tersebut dijabarkan dalam penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Ketua Satgas Covid-19 Ganip War...
Jakarta Raya Task Force Warsito Contents Addendum Protocol Health Trip International Enforcement Restriction Activities Society Foreign During Emergency Flyer Number Year
Source: kompas.com