Ganjil-Genap Kota Bogor Diperluas, Kini Berlaku Sepekan Penuih Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 08:22 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk memperluas pelaksanaan kebijakan pembatasankendaraan bermotor pribadi lewat skema ganjil-genap selamasepekanpenuh.
Artinya, aturan pembatasan kendaraan mobil pribadi ini berlaku juga pada hari kerja sejak Senin sampai Minggu atau tujuh hari dalam sepekan.
Diungkapkan Kapolresta Bogor Kota yang juga menjabat sebagai wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, aturan itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga Minggu (1/8/2021). Kami akan memperpanjang sistem ganjil-genap yang saat ini pada hari kerja, tidak hanya
weekend saja mulai Senin besok, ujarnya di keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).
Wujud Kepedulian Pengusaha Truk Selama Masa PPKM di Jawa Tengah kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.