Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel Tuai Kritik dari Anggota Dewan Komentar:
Kompas.com - 29/07/2021, 07:32 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas isolasi mandiri di hotel bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik dari sejumlah fraksi.
Anggota DPR yang terpapar Covid-19 dengan status tanpa gejala dan bergejala ringan dapat menjalani isolasi mandiri di hotel yang biayanya ditanggung negara.
Berdasarkan surat tertanggal 26 Juli 2021, Sekretariat Jenderal DPR bekerja sama dengan dua hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri, yakni Hotel Ibis Grogol dan Oasis di Atrium Senen.
Selama tujuh hari isolasi mandiri atau hingga dinyatakan sembuh, anggota dewan akan mendapatkan fasilitas yang cukup lengkap.
Anggota DPR dari PPP Tak Akan Ambil Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dukung Perpanjangan PPKM Level 4, Fraksi PPP Minta Pemerintah Jalankan 2 Hal Ini
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berikut Tanggapan Wali Kota Pangkalpinang Atas Pandangan Umum Fraksi Soal Tiga Raperda
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menanggapi atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota
Rabu, 21 Juli 2021 11:14
Penulis:
Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Pangkalpinang.(Ist/Dok Humas Pemkot)
BANGKAPOS.COM , BANGKA Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menanggapi atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Pangkalpinang, Rabu (21/7/2021).
Sebagaimana telah kita ketahui bersama pada Tanggal 12 Juli 2021 lalu telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Pangkalpinang. Ketika itu di acara paripurna tersebut, Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan penjelasan terhadap Raperda, yang diajukan oleh eksekutif kepada l
Soal Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda, Begini Tanggapan Wali Kota Pangkalpinang
Pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2021
Rabu, 21 Juli 2021 11:20
Penulis:
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil
POSBELITUNG.CO , BANGKA Pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Pangkalpinang, ditanggapi oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen).
Sebagaimana telah kita ketahui bersama pada Tanggal 12 Juli 2021 lalu telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun 2021 DPRD Pangkalpinang. Ketika itu di acara paripurna tersebut, Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan penjelasan terhadap Raperda, yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif, yang terdiri atas: