vimarsana.com

Latest Breaking News On - Gratuities related industry services - Page 1 : vimarsana.com

Kemarin, mutasi perwira Polri hingga vonis kasus kebakaran Kejagung

Kemarin, mutasi perwira Polri hingga vonis kasus kebakaran Kejagung Selasa, 27 Juli 2021 07:37 WIB Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA/Syaiful Hakim Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (26/7) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini. 1. Mahfud MD minta Satgas BLBI lakukan eksekusi aset Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk segera melakukan eksekusi aset. Mahfud saat menghadiri pelantikan penambahan personel Satgas BLBI oleh Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menyatakan terhadap aset-aset yang memang sudah bisa dipastikan clean and clear dokumen-dokumennya, supaya segera dilakukan eksekusi baik dengan pemasangan plang secara permanen di aset properti, pemblokiran, penyitaan maupun penjualan atas

Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi

Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 07:23 WIB Bagikan: Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. SE ini diterbitkan pada 23 Juli 2021. Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (PN), kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021). Yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya, ujar dia. Dapatkan informasi, inspirasi dan

Gratifikasi Jasa Keuangan Harus Dikendalikan - Koran-Jakarta com

Selasa, 27 Juli 2021 06:24 WIB Waktu Baca 2 menit A  A  A   Pengaturan Font JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan, kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Senin (26/7). Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Hal itu berlawanan dengan tugas atau kewajibannya baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, refund atau penamaan lainnya. Ipi mengatakan, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak yang lebih besar. KPK juga harus memastikan kepatuhan terhadap ketentua

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.