Selasa, 27 Juli 2021 06:24 WIB
Waktu Baca 2 menit
A A A Pengaturan Font
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan, kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Senin (26/7).
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Hal itu berlawanan dengan tugas atau kewajibannya baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk
fee marketing,
refund atau penamaan lainnya.
Ipi mengatakan, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak yang lebih besar. KPK juga harus memastikan kepatuhan terhadap ketentua
KPK Terbitkan Surat Edaran Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPK terbitkan SE soal pengendalian gratifikasi industri jasa keuangan
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.