vimarsana.com

Latest Breaking News On - Governance way handling case crime - Page 1 : vimarsana.com

Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi

Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 07:23 WIB Bagikan: Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. SE ini diterbitkan pada 23 Juli 2021. Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (PN), kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021). Yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya, ujar dia. Dapatkan informasi, inspirasi dan

KPK Terbitkan Edaran Pengendalian Gratifikasi Industri Jasa Keuangan, Apa Saja yang Diatur?

KPK Terbitkan Edaran Pengendalian Gratifikasi Industri Jasa Keuangan, Apa Saja yang Diatur? KPK juga menyatakan lembaga jasa keuangan wajib melakukan langkah pencegahan, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Newswire - Bisnis.com 27 Juli 2021  |  07:59 WIB Logo KPK. (Antara - Benardy Ferdiansyah) × Bisnis.com, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 19/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Industri Jasa Keuangan. SE tersebut diteken lima komisioner KPK pada 23 Juli 2021. Melalui surat edaran itu, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan terkait larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara nega

Gratifikasi Jasa Keuangan Harus Dikendalikan - Koran-Jakarta com

Selasa, 27 Juli 2021 06:24 WIB Waktu Baca 2 menit A  A  A   Pengaturan Font JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan, kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Senin (26/7). Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Hal itu berlawanan dengan tugas atau kewajibannya baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, refund atau penamaan lainnya. Ipi mengatakan, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak yang lebih besar. KPK juga harus memastikan kepatuhan terhadap ketentua

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.