vimarsana.com

Memorandum Understanding Number News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

KPK Terbitkan Edaran Pengendalian Gratifikasi Industri Jasa Keuangan, Apa Saja yang Diatur?

KPK Terbitkan Edaran Pengendalian Gratifikasi Industri Jasa Keuangan, Apa Saja yang Diatur? KPK juga menyatakan lembaga jasa keuangan wajib melakukan langkah pencegahan, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Newswire - Bisnis.com 27 Juli 2021  |  07:59 WIB Logo KPK. (Antara - Benardy Ferdiansyah) × Bisnis.com, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 19/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Industri Jasa Keuangan. SE tersebut diteken lima komisioner KPK pada 23 Juli 2021. Melalui surat edaran itu, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan terkait larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara nega

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.