Work From Home (WFH) 100 persen. Untuk Sektor Esensial diberlakukan
Work From Office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non penanganan karantina) dan industri orientasi ekspor, terang Eka dikutip dari laman resmi, Ahad (4/7). Untuk Sektor Kritikal diberlakukan Work From Office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Untuk kegiatan belajar secara daring (online). Supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB. Namun, Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, dikecualikan jam operasionalnya mulai pukul 21.00
PPKM Darurat Masih Ngeyel, Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan Pengunjung Warnet di Baturaden
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan yang Digelar Saat Cilacap Zona Merah
Diperbarui 02 Jul 2021, 07:50 WIB
18
Satgas Covid-19 membubarkan hajatan. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Cilacap)
Liputan6.com, Cilacap - Personel Gabungan Polri, TNI dan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membubarkan hajatan yang digelar seorang warga, DS (53) di Jalan Bali, RT 03/03, Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kamis (1/7).
Hajatan ini dibubarkan karena melanggar larangan hajatan yang berisiko meningkatkan potensi penularan Covid-19. Pasalnya, saat ini Kabupaten Cilacap berkategori zona merah.
Kapolsek Kesugihan, AKP R Gunung Krido Wahono mengatakan pihaknya bersama dengan Danramil Kesugihan dan Camat Kesugihan beserta anggotanya telah membubarkan acara hajatan tersebut.
Tribunnews.com
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan.
Jumat, 2 Juli 2021 11:47 WIB
Humas Polres Cilacap
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, saat membubarkan acara hajatan yang diselenggarakan oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada Kamis (1/7/2021).
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan.
Hajatan tersebut digelar oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada amis (1/7/2021).
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono, membenarkan bahwa bersama dengan Danramil dan Camat Kesugihan beserta anggota telah membubarkan acara hajatan itu. Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang itu menimbulkan kerumunan tersebut digelar DS karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan Senin depan, ujar Kapolsek kepada Tribun
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.