Mantan Ketua MK Sebut PPHN Tak Lagi Relevan Diterapkan
GBHN saat ini dinilai Hamdan sudah tidak lagi relevan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini dimana UUD 1945 sudah berubah.
Jakarta Raya Council Endurance National Court Constitution Call Amendment Required For Added Authority Know Guidelines Trial Special
Source: kompas.com