Selama PPKM Darurat, Trafik Penumpang Bandara Ngurah Rai Anjlok Hingga 85 Persen
Dimana pada periode 3-23 Juni 2021 tercatat sebanyak 317.846 penumpang, atau rata-rata harian sebanyak 15.892 penumpang.
Sabtu, 24 Juli 2021 14:06
Penulis:
Bandara Ngurah Rai Implementasikan Ketentuan Perjalanan Sesuai Aturan PPKM Darurat
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Periode tanggal 3-22 Juli 2021 yang lalu, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tercatat telah melayani sebanyak 47.855 penumpang atau rata-rata harian melayani sebanyak 2.393 penumpang.
Sementara untuk trafik pergerakan pesawat pada periode yang sama tersebut melayani 777 penerbangan baik
take-off maupun landing, atau melayani sebanyak 39 pesawat rata-rata per harinya.
Ini Syarat dan Ketentuan Calon Penumpang KA Jarak Jauh untuk Keberangkatan 20-25 Juli 2021
Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan
Rabu, 21 Juli 2021 08:04
Penulis:
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pada masa Libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 - 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Selasa (20/7/2021).
Libur Idul Adha, PT KAI Daop 1 Jakarta Batasi Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh
Diperbarui 20 Jul 2021, 07:22 WIB
16
Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk menjalankan kebijakan seperti pada PPKM Darurat yang hanya menjalankan sekitar 4 sampai 5 keberangkatan. Pembatasan jumlah perjalanan ini juga dilakukan sepanjang masa libur Idul Adha.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Libur Iduladha 1442 H, KA Jarak Jauh hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak
Pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
Selasa, 20 Juli 2021 08:39 Editor:
Ilustrasi
TRIBUNJOGJA.COM - Pada masa Libur Iduladha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, mengutip dari VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Selasa, 20 Juli 2021 07:46 Reporter : Merdeka Kereta lokal Daop 6 Yogyakarta. Istimewa
Merdeka.com - PT KAI Daop 1
Jakarta mengoperasionalkan 4 sampai dengan 6 kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir maupun dari Stasiun Pasarsenen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Sementara operasional kereta api jarak jauh pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat berkisar 8 sampai dengan 10 setiap harinya.
Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur Iduladha 1442 Hijriah yakni mulai tanggal 20 sampai 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan. SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, telah ditetapkan perjalanan