📰 Trip Essential News
Trip Essential News Today
Fast, Ad-Free News Updates
Stay updated with breaking news from Trip Essential. Real-time updates on events, politics, business and more.
July 27, 2021
kereta api (KA) karena tidak memenuhi syarat perjalanan selama PPKM Level 4 sejak 3 hingga 25 Juli 2021. KAI mencatat mayoritas yang ditolak berangkat karena tidak memiliki kartu vaksin yakni 10.865 orang. Kemudian calon penumpang yang tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya sebanyak 6.408 orang. Sisanya 3.663 orang ditolak naik kereta api karena tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Baca juga: "KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan ...
July 20, 2021
Libur Iduladha 1442 H, KA Jarak Jauh hanya untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, dan Mendesak Pada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Selasa, 20 Juli 2021 08:39 Editor: Ilustrasi TRIBUNJOGJA.COM - Pada masa Libur Iduladha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk ...
July 19, 2021
Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan: 1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau 2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau 3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarg...
July 19, 2021
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yaitu mulai keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Co...