ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Jadi Tersangka, Dijerat UU Perlindungan Anak
Kepolisian telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara. Dia dijerat dengan Undang Undang Perlindungan anak dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sinjai Seto Mapolres Sinjai Units Service Women Office Youth Police Sinjai Inspectora Idris Kaslan Kicker Motor Women
Source: merdeka.com