PPKM Level 4, Gubernur dan Bupati/Wali Kota Harus Siapkan Bansos untuk Masyarakat
Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dimulai hari ini, Senin (25/7/2021) di Makassar dan Toraja.
Senin, 26 Juli 2021 08:41
Penulis:
Ilustrasi pembagian paket sembako
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV dimulai hari ini, Senin (25/7/2021) di Makassar dan Toraja.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Ada sebelas poin yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota dalam instruksi tersebut.
Salah satunya dengan bantuan sosial untuk masyarakat yang berada di zona penerapan PPKM Level 4.