vimarsana.com

Latest Breaking News On - Moh stomp brake programs vaccination pay - Page 1 : vimarsana.com

Hujan Kritik, Kemenkes Injak Rem Program Vaksinasi Berbayar?

Hujan Kritik, Kemenkes Injak Rem Program Vaksinasi Berbayar? Kebijakan vaksinasi berbayar di bawah skema vaksin gotong royong mendapat hujan kritik dari berbagai kalangan.  M. Nurhadi Pratomo - Bisnis.com 12 Juli 2021  |  10:32 WIB Warga DKI Jakarta mengikuti program vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun MRT - Dok. MRT Jakarta × Bisnis.com, JAKARTA Kemunculan layanan vaksinasi berbayar bagi individu menuai kritikan dari berbagai pihak. Akankah Kementerian Kesehatan kembali menginjak rem untuk untuk kebijakan tersebut? Vaksinasi Gotong Royong Individu yang disiapkan oleh PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) mendapatkan kritik dari berbagai kalangan. Padahal, kegiatan softlaunching baru dilakukan akhir pekan lalu atau tepatnya pada 9 Juli 2021

WNA Bisa Ikut Vaksin Gotong Royong Berbayar, Ini Syaratnya

WNA Bisa Ikut Vaksin Gotong Royong Berbayar, Ini Syaratnya WNA bisa ikut vaksin gratis dan gotong royong di tanah air dengan syarat berikut ini. Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 12 Juli 2021  |  11:22 WIB Ilustrasi vaksin Covid-19. - Antara × Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut juga memuat jika warga negara asing atau WNA boleh mengikuti vaksinasi gotong royong berbayar dengan sejumlah aturan. Untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati, warga negara asing yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong atau

Aturan Baru Vaksin Gotong Royong, Bisa Dibeli Perusahaan dan Perorangan

Aturan Baru Vaksin Gotong Royong, Bisa Dibeli Perusahaan dan Perorangan Kemenkes mengeluarkan aturan terkait pembelian vaksin gotong royong yang bisa dibeli individu. Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 12 Juli 2021  |  11:12 WIB Ilustrasi vaksinasi Covid-19. - Istimewa Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021. Dalam aturan itu disebutkan jika vaksinasi gotong royong pendanaannya dibebankan bisa pada perorangan dan atau badan usaha untuk karyawannya. Hal itu tertuang dalam pasal 1 poin 5 Permenkes tersebut yang berbunyi sebagai berikut. Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksaan

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.