BPJS Watch: Jangan Jual Vaksin Hibah ke Publik, Tidak Etis bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Vaksin Individu Berbayar Bisa Pangkas Pasokan Vaksin Gratis Pekerja Rencana memperluas program VGR memerlukan perencanaan jalur pasokan yang cermat agar dapat berjalan efektif dan tidak mengurangi dampak percepatan yang diharapkan. Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 12 Juli 2021 | 12:35 WIB
Warga DKI Jakarta mengikuti program vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun MRT - Dok. MRT Jakarta ×
Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk membuka akses vaksin berbayar bagi individu di bawah revisi skema Vaksin Gotong Royong (VGR) dinilai bisa mengancam ketersediaan vaksin gratis untuk para pekerja yang diakomodasi oleh perusahaan.
“Membuka opsi berbayar untuk individu memang bisa mempercepat program vaksinasi tetapi kalau skemanya VGR
Politisi PKS: Jangan Peras Rakyat dengan Jual Vaksin Covid-19 bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
WNA Bisa Ikut Vaksin Gotong Royong Berbayar, Ini Syaratnya WNA bisa ikut vaksin gratis dan gotong royong di tanah air dengan syarat berikut ini. Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 12 Juli 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. - Antara ×
Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut juga memuat jika warga negara asing atau WNA boleh mengikuti vaksinasi gotong royong berbayar dengan sejumlah aturan. Untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati, warga negara asing yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong atau
Aturan Baru Vaksin Gotong Royong, Bisa Dibeli Perusahaan dan Perorangan Kemenkes mengeluarkan aturan terkait pembelian vaksin gotong royong yang bisa dibeli individu. Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 12 Juli 2021 | 11:12 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. - Istimewa
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021.
Dalam aturan itu disebutkan jika vaksinasi gotong royong pendanaannya dibebankan bisa pada perorangan dan atau badan usaha untuk karyawannya.
Hal itu tertuang dalam pasal 1 poin 5 Permenkes tersebut yang berbunyi sebagai berikut. Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksaan