Pemerintah Anggarkan Rp 8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah, Ini Kriteria Penerimanya Komentar:
Kompas.com - 22/07/2021, 08:29 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) periode 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers biro humas Kemenaker pada Rabu (21/7/2021) mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk BSU sebesar Rp 8 triliun.
Adapun jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai 8.000.000 orang buruh atau pekerja.
“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida.
Besaran BSU yang akan diberikan kepada masing-masing buruh atau pekerja adalah Rp 1.000.000 yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Hadiri Rakor PPKM Tahun 2021, Ketua DPRD Landak : Jangan Lengah Dengan Penanganan Covid-19 tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.