Kuasa Hukum Harap Jaksa Jatuhkan Tuntutan yang Adil untuk Juliari Batubara Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 28 Juli 2021 | 09:20 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021). - Antara/Desca Lidya Natalia ×
Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Manteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail berharap jaksa penuntut umum(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan yang adil terhadap kliennya.
Diketahui, Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perka
Jelang Tuntutan, Kubu Juliari Kuak Fakta Sidang IS
INILAHCOM, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa penuntut umum(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil, ujar Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Maqdir menegaskan, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan. Disebutkan, uang Rp 14,7 miliar yang diterima Juliari itu melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara berharap dapat dituntut secara adil oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari melalui Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail meminta agar JPU KPK dapat menuntut sesuai dengan fakta persidangan.
Demikian diungkapkan Maqdir menjelang sidang pembacaan surat tuntutan untuk kliennya, Juliari Peter Batubara, pada hari ini. Juliari bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Tentu kami berharap dituntut berdasarkan fakta persidangan secara adil bahwa Pak Juliari tidak pernah menerima hadiah atau janji melalui Eko Budi Santoso, Selvy Nurbaity dan Kukuh Ary Wibowo, kata Maqdir saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).