vimarsana.com

Latest Breaking News On - Private juliari - Page 1 : vimarsana.com

Kuasa Hukum Harap Jaksa Jatuhkan Tuntutan yang Adil untuk Juliari Batubara

Kuasa Hukum Harap Jaksa Jatuhkan Tuntutan yang Adil untuk Juliari Batubara Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 28 Juli 2021  |  09:20 WIB Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021). - Antara/Desca Lidya Natalia × Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Manteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail berharap jaksa penuntut umum(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan yang adil terhadap kliennya. Diketahui, Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perka

Jelang Tuntutan, Kubu Juliari Kuak Fakta Sidang

Jelang Tuntutan, Kubu Juliari Kuak Fakta Sidang IS   INILAHCOM, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa penuntut umum(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil, ujar Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021). Maqdir menegaskan, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan. Disebutkan, uang Rp 14,7 miliar yang diterima Juliari itu melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.

Klaim Tak Terima Suap, Eks Mensos Juliari Harap Dapat Tuntutan yang Adil

Rabu, 28 Juli 2021 09:22 Reporter : Merdeka Terdakwa korupsi bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Pengacara mantan Manteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa penuntut umum(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil, ujar Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021). Maqdir menegaskan, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan. Disebutkan, uang Rp 14,7 miliar yang diterima Juliari itu melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.

Kuasa Hukum Berharap Eks Mensos Juliari Dituntut secara Adil

Kuasa Hukum Berharap Eks Mensos Juliari Dituntut secara Adil Rabu, 28 Juli 2021 | 11:31 WIB Oleh : Fana S Suparman / LES Maqdir Ismail. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com -Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan yang adil terhadap kliennya. Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut kepada Juliari yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, pada Rabu (28/7/2021). Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil, kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021). Maqdir mengeklaim, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan. Uang Rp 14,7 miliar itu disebut Jaksa diterima Juliari melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pemb

Tuntutan 11 Tahun untuk Juliari yang Dinilai Berbelit-belit

Tuntutan 11 Tahun untuk Juliari yang Dinilai Berbelit-belit
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.