Aturan Baru PPKM Mikro di Ambon, Obyek Wisata Ditutup hingga Restoran Tak Layani Makan di Tempat Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 08:04 WIB Bagikan:
Kebijakan PPKM skala mikro di Kota Ambon itu akan diberlakukan secara efektif mulai Kamis (8/7/2021).
Adapun sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi kegiatan sosial, ekonomi, keagamaan, perkantoran hingga transportasi. Pembatasan akan dilakukan hingga 22 Juli.
Untuk pembatasan kegiatan sosial, Pemkot Ambon secara tegas melarang adanya acara yang melibatkan masyarakat lebih dari 30 orang.
Pemkot Ambon juga melarang acara seni budaya, pertemuan, dan kegiatan olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, Pemkot Ambon melarang resepsi pernikahan.
“Untuk acara nikah boleh dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga dengan protokol kesehatan secara ketat dan untuk resepsi pernikahan kami larang,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan resmi yang diterima
Hari Ini RSD Wisma Atlet Kemayoran Rawat 4 408 Pasien Covid-19 : Okezone Megapolitan
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
76% Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Terisi : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Graha Wisata Ragunan Rawat 10 Pasien OTG Covid-19 : Okezone Megapolitan
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.