Aturan Baru PPKM Mikro di Ambon, Obyek Wisata Ditutup hingga Restoran Tak Layani Makan di Tempat Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 08:04 WIB Bagikan:
Kebijakan PPKM skala mikro di Kota Ambon itu akan diberlakukan secara efektif mulai Kamis (8/7/2021).
Adapun sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi kegiatan sosial, ekonomi, keagamaan, perkantoran hingga transportasi. Pembatasan akan dilakukan hingga 22 Juli.
Untuk pembatasan kegiatan sosial, Pemkot Ambon secara tegas melarang adanya acara yang melibatkan masyarakat lebih dari 30 orang.
Pemkot Ambon juga melarang acara seni budaya, pertemuan, dan kegiatan olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, Pemkot Ambon melarang resepsi pernikahan.
“Untuk acara nikah boleh dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga dengan protokol kesehatan secara ketat dan untuk resepsi pernikahan kami larang,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan resmi yang diterima
PPKM Mikro Balikpapan, Tempat Wisata Ditutup hingga Jam Operasional Mal Dibatasi Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 08:11 WIB Bagikan:
SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan kota sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Sejumlah aturan diberlakukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/ 2589 /Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Balikpapan.
Selama 17 hari pelaksanaan PPKM ini, sejumlah fasilitas umum dan tempat wisata yang biasa membuat kerumunan ditutup. Tempat wisata, fasilitas rekreasi seperti water boom, kolam renang, serta wahana main anak-anak dan pasar malam juga ditutup, ungkap Ketua Satgas sekaligus Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud di Balikpapan, Selasa (6/7/2021).
Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 08:11 WIB Bagikan:
Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kupang Margiono mengatakan, gempa terjadi pada pukul 08.38 Wita.
Gempa terjadi pada kedalaman 49 kilometer. Gempa ini tidak berpotensi tsunami, dan hingga saat ini belum ada laporan kerusakan bangunan akibat gempa, kata Margiono kepada
Kompas.com, Rabu.
Margiono mengatakan, gempat itu dirasakan di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur; Waikabubak, Sumba Barat; dan Tambolaka, Sumba Barat Daya, dengan skala III MMI.
Dapatkan informasi, inspirasi dan Gempa ini dirasakan hingga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kata Margiono. ; div.innerHTML = script; } Powered by Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Aturan Baru PPKM Mikro Kepri, Kapasitas Mall Bakal Dibatasi Hanya 25 Persen tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.