Nelayan Aceh Ajukan Banding, Divonis Lima Tahun Penjara Menjemput Rohingya
Nelayan Aceh Ajukan Banding, Divonis Lima Tahun Penjara Menjemput Rohingya Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara beberapa hari yang lalu sudah meneruskan akta permohonan banding empat terdakwa Minggu, 4 Juli 2021 12:44 Editor: SERAMBINEWS/Foto Dok Kejari Aceh Utara Tiga nelayan Aceh dan satu warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus keimigrasian saat menjalani sidang, Kamis (24/6/2021). LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara beberapa hari yang lalu sudah me...
Source: tribunnews.com