Jaga Laju 30, Kecepatan Kendaraan Dibatasi Maksimal 30 Km/Jam di Tempat-tempat Tertentu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat untuk menjaga keselamatan berkendara dengan menggaungkan kampanye jaga laju 30.
Ministry Law Commission Eradication Corruption Speed Vehicles Limited Maximum Km Case Rate Places Certain Arrest Cross Eyed
Source: radartegal.com