Tribunnews.com
Pakar Hukum: Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana
Ia tak lupa mewanti-wanti soal adanya hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara HAM dengan kesehatan yang satu sama lain saling memengaruhi.
Minggu, 4 Juli 2021 16:19 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Personel polisi melakukan patroli di Jalan MH Thamrin Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang mulai berlaku Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang di Jawa dan Bali dilakukan pemerintah sebagai pemenuhan kewajiban asasi negara untuk melindungi seluruh warga negaranya.
Pakar Hukum Universitas Al Azhar: Pelanggar PPKM Darurat Dapat Dipidana tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Eduaksi | Tuesday, 29 Jun 2021, 20:36 WIB
Corona Virus Disease merupakan kepanjangan dari Covid-19. Covid-19 adalah virus yang dapat menyebabkan gangguan pernafasan. Covid-19 diketahui muncul pertama kali di Kota Wuhan, China pada bulan Desember tahun 2019. Covid-19 memberikan dampak bagi negara-negara yang ada di seluruh dunia, sehingga WHO (
World Health Organization) menetapkan Covid-19 sebagai suatu pandemi pada tanggal 11 Maret 2020. Pandemi Covid-19 merupakan wabah virus Covid-19 yang menyebar dengan skala global/luas.
Indonesia merupakan salah satu negara yang rakyatnya terjangkit Covid-19. Pada tanggal 29 Juni 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan terdapat 2.156.465 kasus Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut membuat Indonesia untuk bertindak membuat kebijakan pemerintah dalam menekan rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia yaitu Pembatasan Sosial B
Tribunnews.com
Tempat Ibadah Ditutup Sementara Karena PPKM Darurat, DMI DKI : Kami Ikuti Kebijakan Pemerintah
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta KH. Ma mun Al Ayyubi mengatakan pihaknya akan sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat.
Jumat, 2 Juli 2021 09:03 WIB
Dari kebijakan tersebut, terdapat beberapa aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Satu di antaranya dengan ditutupnya seluruh tempat ibadah secara sementara.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta KH. Ma mun Al Ayyubi mengatakan kalau pihaknya akan sejalan dengan kebijakan tersebut. Pada prinsipnya DMI akan tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tutur Ma mun saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya Ma mun juga mengatakan, ketentuan pemerintah dengan menerapkan kegiatan ibadah untuk dilaksanakan di rumah adalah kebijakan yang sangat tegas.
Javier Corellano Velázquez gana el II Concurso Braulio Foz de cómic en lengua aragonesa heraldo.es - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from heraldo.es Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.