vimarsana.com

Page 5 - Read Also Each News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Bakal Gelar Rights Issue, Saham Diamond Citra Properti Naik 4 Persen

Bakal Gelar Rights Issue, Saham Diamond Citra Properti Naik 4 Persen Diperbarui 14 Jul 2021, 12:05 WIB 14 Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebanyak 111 saham menguat, 372 tertekan, dan 124 lainnya flat. (Liputan6.com/Johan Tallo) Liputan6.com, Jakarta - PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) berencana melakukan penambahan modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (14/7/2021), perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 14,35 miliar saham dalam Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan nilai nominal ditetapkan Rp 20. Baca Juga Setiap pemegang satu saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 14 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB, berhak atas dua HMETD. Setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 Saham Baru.

Kereta Api Lokal di Surabaya Kembali Beroperasi Besok, Begini Syaratnya

Kereta Api Lokal di Surabaya Kembali Beroperasi Besok, Begini Syaratnya Diperbarui 11 Jul 2021, 08:28 WIB 19 Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, Surabaya - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali menjalankan kereta api (KA) lokal pada 12 sampai 20 Juli 2021, namun hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di S

Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:38 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / JAS Ilustrasi kereta rel listrik. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, ujar VP Public Relations PT Kereta Api IndonesiaJoni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7/2021). BACA JUGA Setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang dit

Berawal dari Penasaran dan Mengunggahnya di Media Sosial, Pria Ini Terpapar Covid-19

Berawal dari Penasaran dan Mengunggahnya di Media Sosial, Pria Ini Terpapar Covid-19
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.