Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:38 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / JAS
Ilustrasi kereta rel listrik. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, ujar VP Public Relations PT Kereta Api IndonesiaJoni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7/2021).
BACA JUGA
Setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang dit
Berawal dari Penasaran dan Mengunggahnya di Media Sosial, Pria Ini Terpapar Covid-19
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Κορονοϊός: Ουρές στο Σύνταγμα για δωρεάν rapid test - Τα σημεία ελέγχου
thetoc.gr - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from thetoc.gr Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.