📰 Workers Essential News
Workers Essential News Today
Fast, Ad-Free News Updates
Stay updated with breaking news from Workers Essential. Real-time updates on events, politics, business and more.
July 7, 2024
she lost her bid for re-election last night failing to finish in the top two in a runoff election. it is the first time in more than three decades that chicago has voted a sitting mayor out of office. >> im eternally grateful to everyone who gave us their time, support and money and prayers. thank you from the bottom of my heart. god bless you. god bless this incredible city. >> long time public schools chief paul vallas ran a tough to crime campaign. he will face brandon johnson a coo...
March 1, 2023
Manufacturers, but there are strings attached. they can only access the funds if they provide affordable child care among other things, use union workers, the list goes on and on. lets bring in emily peck. so nice to see you. this is a really big investment, an industrial policy in the united states that was harrelled as bringing acsemiconductor manufacturing back to the u.s. is this attaching child care provisions for example meant to attraction workers to the indu? >> you nailed it. the commer...
November 1, 2021
Experts report on the success of their program at UCLA to honor and remember people who died in the hospital from COVID-19.
November 1, 2021
Experts report on the success of their program at UCLA to honor and remember people who died in the hospital from COVID-19.
July 15, 2021
PPKM di Pos Titi Sewa Tak Jalankan Instruksi Kapolrestabes soal Penindakan pada Pekerja Non Esensial Ada pun operasi penyekatan ini tidak jauh beda dengan proses sosialisasi PPKM Darurat yang dilakukan di tiga hari belakangan. Kamis, 15 Juli 2021 11:24 Penulis: Tribun-medan.com/Goklas Suasana Penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pos Titi Sewa telah berlangsung bagi pengendara dari arah Tembung Wilayah Kabupaten Deliserdang yang menuju Kota Medan, Kamis (15/...
July 12, 2021
Mulai Hari Ini, KA Lokal Diperuntukkan Hanya bagi Pekerja Esensial dan Kritikal, Ini Syaratnya Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 13:04 WIB Bagikan: BANDUNG, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 t...
July 11, 2021
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyesuaikan syarat penumpang yang ingin menggunakan KA Lokal. Di mana perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan P...
July 11, 2021
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan pers. Baca juga: Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau su...
July 10, 2021
Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial 10 July 2021 10:26 SHARE NOW Kemenhub menerbitkan surat edaran nomor 50 tahun 2021 tentang perjalanan orang melalui perkereta apian. Dalam aturan tersebut perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek hanya bagi penumpang yang masuk kategori kerja sektor esensial dan kritikal. Nantinya calon pekerja penumpang KRL wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STR...
July 10, 2021
Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:38 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / JAS Ilustrasi kereta rel listrik. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. "Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tah...