Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya
Sektor Konstruksi Diganjar Perpanjangan Insentif Pajak, Begini Ketentuannya Komentar: Kompas.com - 16/07/2021, 06:00 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PajakKementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak ...
Jakarta Raya Finis Services Construction Services Construction Covered Government Ex Finis Services Construction Covered Government Incentives Finis Services Construction Like This Provisions
Source: kompas.com