vimarsana.com

Respectively Unity News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Mau Pergi ke Luar Kota saat PPKM? Cek Dulu Level PPKM Kota Tujuan

Mau Pergi ke Luar Kota saat PPKM? Cek Dulu Level PPKM Kota Tujuan Kemenhub telah menerbitkan sebanyak 4 SE yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 27 Juli 2021  |  11:07 WIB Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti\\r\\n × Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan yang baru dengan ketentuan pembagian wilayah berdasarkan kategori

Satgas COVID-19 terbitkan syarat perjalanan sesuai PPKM Level 1-4

Satgas COVID-19 terbitkan syarat perjalanan sesuai PPKM Level 1-4 Selasa, 27 Juli 2021 10:40 WIB Petugas berjaga untuk memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat udara di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Pemerintah mulai memberlakukan syarat penerbangan pada masa PPKM Darurat yaitu kewajiban membawa Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularanJakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.