Satgas COVID-19 terbitkan syarat perjalanan sesuai PPKM Level 1-4 Selasa, 27 Juli 2021 10:40 WIB
Petugas berjaga untuk memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat udara di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Pemerintah mulai memberlakukan syarat penerbangan pada masa PPKM Darurat yaitu kewajiban membawa Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularanJakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Mau Lakukan Perjalanan Jauh Saat PPKM Level 1-4? Simak Syaratnya! : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4
beritajatim.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritajatim.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.