vimarsana.com

Latest Breaking News On - Restriction activities traveling outwards area - Page 1 : vimarsana.com

Tahun Ajaran Baru, Siswa di Kota Mojokerto Masih Belajar Daring

Sabtu, 10 Juli 2021, 11:43 WIB Reporter : Misti Prihantini PTM di Kota Mojokerto beberapa waktu lalu. [Foto: dok] Mojokerto (Beritajatim.com) – Tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai tanggal 12 Juli 2021, pekan depan. Para siswa di Kota Mojokerto masih harus bersabar lantaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Mojokerto masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (Daring). Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ASN DKI Jakarta Dilarang ke Luar Daerah dan Cuti Selama Pandemi Virus Corona, Kecuali Alasan Ini

ASN DKI Jakarta Dilarang ke Luar Daerah dan Cuti Selama Pandemi Virus Corona, Kecuali Alasan Ini Pemprov DKI Jakarta melarang ASN cuti atau keluar daerah selama masa pandemi. ASN yang bandel, diberi hukuman disiplin. Rabu, 30 Juni 2021 08:47 Penulis: Suprapto Pemprov DKI Jakarta batasi mobilitas ASN bepergian ke luar daerah dan cuti selama masa pandemi Virus Corona  Surat Edarah Larangan ASN Cuti dan Ke Luar Daerah Cuti ASN selama masa pandemi Virus Corona diberikan selektif ASN larang SE Kepala BKD DKI diberi hukuman disiplin WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA Pemprov DKI membatasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan cuti selama mada pandemi Virus Corona (Covid-19).

Covid-19 Mengganas, Tjahjo Minta Seluruh PNS di Rumah Saja : Okezone Economy

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh PNS untuk tetap berada di rumah. Untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya ASN selama libur hari besar nasional, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Mengingat tingginya eskalasi keterjangkitan Covid-19 akhir-akhir ini, Menteri Tjahjo kembali mengingatkan ASN untuk mengurangi mobilitas keluar rumah jika tidak memiliki urusan yang penting. “ASN wajib menerapkan dan menginformasikan SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Larangan Mudik di hari terjepit libur nasional. ASN harus tetap tinggal dan kerja di rumah khususnya di daerah-daerah yang ditetapkan sebagai zona merah melalui keputusan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah,” jelas Menteri Tjahjo, Rabu (30/6/2021).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.