Kamis Ini, Rizieq Shihab Akan Sampaikan Duplik Kasus Tes Usap RS Ummi Komentar:
Kompas.com - 17/06/2021, 06:43 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaTerdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU). Untuk duplik, kita jadwalkan sesuai kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis, tanggal 17 Juli (2021) ya, ujar Hakim Ketua Khadwanto pada sidang Senin (14/6/2021) lalu.
Jaksa Sebut Rizieq Shihab Kerap Berkata Kasar yang Tak Cerminkan Manusia Berakhlak Komentar:
Kompas.com - 14/06/2021, 15:17 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaTerdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Jaksa mengatakan, Rizieq tidak perlu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dengan kata-kata yang tidak sehat, mengedepankan emosional, apalagi menghujat. Sebagaimana yang dipertotonkan Muhammad Rizieq Shihab bin Husen Shihab yang dipertotonkan dan menuduh jaksa penuntut umum otaknya kasut, sebagai dalam pleidoi (halaman) 84, 96, dan 108, kata jaksa.