KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 10:40 WIB Bagikan:
Seperti diketahui, PPKM Darurat dilaksanakan pada 3 - 20 Juli 2021.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar.
Nantinya, petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat izin mengemudi (SIM). Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM, kata Zaki di Pendopo Bupati, seperti dikutip dari
Tribunnews, Jumat (2/7/2021).
Meski demikian, menurut Zaki, pihaknya masih melakukan sosialisasi soal PPKM Darurat.
Doni Monardo Tekan Minat Pemudik dari 33 Persen Jadi 7 Persen Lewat Larangan Mudik Mulai 22 April: Demi Keselamatan Bangsa kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.