Banjarmasin Post
Ingatkan Pelanggar Prokes, Kapolres Banjarbaru : Langgar Protokol Kesehatan Bisa Penjara 1,4 Tahun
apolres Banjarbaru berjanji akan menindak tegas pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) di kota Banjarbaru bahkan ada ancaman pidana 1,4 tahu
Minggu, 11 Juli 2021 14:50
Penulis:
Humpro Setdako Banjarbaru
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengenakan rompi kepada wali Kota Banjarbaru saat giat PPKM Banjarbaru, Sabtu (10/7/2021).
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kapolres Banjarbaru berjanji akan menindak tegas pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) di kota Banjarbaru bahkan ada ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Sikap tegas ini ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di kota Idaman.
Soal ancaman tindak pidana itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengaku ia bersama Wali kota Banjarbaru dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru akan selalu berkoordinasi.
Perda KTR Disahkan, Merokok Sembarang Tempat di Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Petamburan, Hakim Nilai Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Bukan Putusan Hakim, tapi Sanksi Administratif
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.