Latest Breaking News On - The applicant - Page 10 : vimarsana.com
Protest gegen Corona-Politik in Berlin verboten – Polizei kontrolliert
bz-berlin.de - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bz-berlin.de Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Verbotene Versammlungen in Berlin – Polizei Berlin zieht Bilanz
berlin.de - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from berlin.de Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
MK Uji Materi Pasal Polri Setara Ormas dalam UU PSDN
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Duit yang diterima dari pemohon HGU tersebut, ditengarai digunakan Gusmin untuk membeli sejumlah aset.
Sabtu, 17 Juli 2021 13:15 WIB
Tribunnews/Irwan Rismawan
Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021). KPK menahan Gusmin Tuarita dan Siswidodo terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar yang berkaitan dengan izin hak guna usaha (HGU). Tribunnews/Irwan Rismawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat 2012-2016 Gusmin Tuarita (GTU) sebagai tersangka, Jumat (16/7/2021).
Jumat, 16 Juli 2021 08:50 Reporter : Merdeka Pertamina Foundation. ©2021 Istimewa
Merdeka.com - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh Adang Zakaria, Cs terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada Selasa (13/7/2021) yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Aldres J Napitupulu dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP). Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupaka