Mutia Yuantisya
Ilustrasi Nakes /Pikiran-rakyat.com
PIKIRAN RAKYAT – Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun telah menyebabkan setidaknya 73.582 korban jiwa.
Dari jumlah itu, faktanya tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat yang meninggal dunia akibat Covid-19 cukup tinggi, mencapai hampir 1.000 orang.
Mengacu pada data Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) per 18 Juli 2021, sebanyak 545 dokter di Indonesia meninggal dunia akibat Covid-19.
Sementara itu, data dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), setidaknya ada 7.392 perawat yang terkonfirmasi positif, sebanyak 309 perawat suspek, dan yang gugur sebanyak 445 perawat.
Jika dihitung secara keseluruhan, maka seluruh tenaga kesehatan (Nakes) yang meninggal dunia mengacu pada data Pusara Digital LaporCovid-19 per 18 Juli 2021 mencapai 1.439 orang.
Mutia Yuantisya - 20 Juli 2021, 11:10 WIB
Kemenkes catat adanya tunggakan insentif bagi nakes yang menangani pasien pandemi Covid-19 mencapai 1,48 triliun. /
PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) agar pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Sehingga, dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang menjalankan tugasnya tidak merasa was-was dan cemas jika dituntut secara pidana, sebelum adanya hasil dari sidang kode etik.
Selain itu, penerbitan peraturan turunan dari UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dinilai Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet bertujuan agar para Dokter dan Nakes mendapatkan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan pelayanan medis.