Jadi Korban PHK? Pahami Dulu 3 Hal Ini
Jadi Korban PHK? Pahami Dulu 3 Hal Ini Diperbarui 15 Jul 2021, 12:00 WIB 13 Sejumlah pencari kerja memadati arena Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo) Liputan6.com, JakartaKementerian Ketenagakerjaan mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang harus dipahami. Manfaa...
Understand Firstp This Collateral Loss Work Secretary General Read Also Introduction Work Or Officer Benefit Training
Source: liputan6.com