JPNN.com Bali : Lantaran tak ada iktikad melunasi tunggakan senilai Rp 2,4 miliar, KPP Pratama Kupang terpaksa melakukan penyitaan aset tanah milik penunggak
PHRI Sesalkan Penyegelan Hotel di Masa Pandemi
Atika Oktaria ( kata)
Bandar
Lampung (
Lampost.co) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung menyesalkan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang lakukan penyegelan tiga hotel di Bandar Lampung. Sebab, saat ini dalam kondisi pandemi covid-19. Kami anggap ini tak wajar, karena kondisi saat ini masih Pandemi Covid-19 dan perekonomian sedang menurun apalagi industri pariwisata, kata Sekretaris Umum BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan, saat dihubungi, Minggu, 27 Juni 2021.
PHRI menyayangkan keputusan dan tindakan tersebut. Apalagi ditengah situasi bencana nasional darurat kesehatan saat ini memporak-porandakan tatanan kehidupan manusia khususnya terhadap perekonomian. Dunia usaha saat ini collaps, di satu sisi pemerintah pusat gencar memberikan keringanan dalam berusaha, seperti bantuan dan lainnya. Namun, hal tersebut justru berbanding terbalik dengan keputusan dan kebijakan Pemkot, jelas Friand