vimarsana.com

Unity Chairman Unit Task Number Year News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Ekonomi sepekan, Arsjad ketua Kadin hingga penerapan PPKM Darurat

Ekonomi sepekan, Arsjad ketua Kadin hingga penerapan PPKM Darurat Minggu, 4 Juli 2021 07:25 WIB Warga berkendara di kawasan Pancoran, Jakarta, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Hari pertama penerapan PPKM Darurat aktivitas perjalanan di kawasan Jakarta terpantau lengang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. Jakarta (ANTARA) - Bursa calon ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akhirnya menetapkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum hingga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi pemberitaan yang mewarnai sektor ekonomi dalam sepekan.       Direktur Utama PT Indika Energy Tbk, Arsjad Rasjid ditetapkan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 menggantikan Rosan Perkasa Roeslani.   Alhamdulillah kita baru saja melewati proses persidangan dalam acara Munas nasional Kadin Indonesia pada tahun 2021 ini. Alhamdulillah bapak-bapak, ibu-ibu sekalian telah memberikan amanah kepada saya untuk menjadi Ket

PPKM Darurat, Penumpang yang Palsukan Sertifikat Vaksin Bisa Kena Sanksi : Okezone Economy

JAKARTA - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut. Aturan ini menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengungkap aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM Darurat ini, kata Dirjen Agus di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Laut Selama PPKM Darurat

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Laut Selama PPKM Darurat Diperbarui 04 Jul 2021, 08:52 WIB 15 Salah satu kapal Pelni untuk melayani pemudik (Liputan6.com / Yoseph Ikanubun) Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut, menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengungkap aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.