vimarsana.com

Unity Emergency Forthcoming News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

SE PPKM Darurat Terbit, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan, Pahami Non Esensial, Kritikal dan Esensial

SE PPKM Darurat Terbit, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan, Pahami Non Esensial, Kritikal dan Esensial Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Senin, 12 Juli 2021 08:47 Editor: TRIBUN PONTIANAK/ Muhammad Rokib Satgas Covid-19 Kota Pontianak saat diwawancara wartawan saat meninjau penyekatan di simpang empat Kantor Pajak Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak Kalimantan Barat.  TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.  Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.