vimarsana.com

Unity Minister Utilization Apparatus State News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Ruang Publik di Kota Mojokerto Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

PeduliLindungi hukumnya wajib jika masuk ruang publik Kota Mojokerto

PeduliLindungi hukumnya wajib jika masuk ruang publik Kota Mojokerto
lensaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lensaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Para PNS, Catat ya! Ini Rincian Aturan Lengkap saat PPKM Darurat

Para PNS, Catat ya! Ini Rincian Aturan Lengkap saat PPKM Darurat Foto ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho 27 Juli 2021 10:07 WIB News Share : Harianjogja.com, JAKARTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Keputusan yang diambil dalam rangka menekan angka penyebaran kasus Covid-19 ini berdampak pada semua sektor pekerjaan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar PNS bisa menjadi contoh di masyarakat untuk mensukseskan PPKM darurat dan menekan angka persebaran Covid-19.

Gubernur Larang ASN Cuti - Serambi Indonesia

Gubernur Larang ASN Cuti GUBERNUR Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara Sabtu, 10 Juli 2021 09:18 Editor: GUBERNUR Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Aceh, selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Surat Nomor 061.2/11917 bertanggal 5 Juli 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, Asisten Sekda Aceh, Kepala SKPA, serta para Kepala Biro Setda Aceh. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Jumat (9/7/2021), menerangkan, SE tersebut dikeluarkan Gubernur Aceh berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.