Tribunnews.com
Kemenhub RI Terbitkan Surat Edaran Perketat Perjalanan di Masa PPKM Darurat
Pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik
Sabtu, 3 Juli 2021 14:12 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Jumat (2/7) kemarin, menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Larangan Mudik Malinau 2021, Satgas Covid-19 Siapkan Alternatif, Tidak Patuh Harus Putar Balik
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Warga Jabodetabek Bisa Masuk Kota Tangerang Tanpa SIKM
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.