Libur Iduladha, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyampaikan, bahwa dalam SE tersebut, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Iduldha atau tanggal 18 – 25 Juli 2021 dibatasi. Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 20 Juli 2021 | 08:24 WIB
Ilustrasi - Kereta Api di Sumatra Utara - Antara/Evalisa Siregar ×
Bisnis.com, JAKARTA - Selain moda transportasi udara dan darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan surat edaran (SE) khusus pengetatan perjalanan di sektor kereta api bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebit tertuang dalam SE No.54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42
Bus AKAP gunakan terminal bayangan untuk hindari PPKM Darurat Sabtu, 17 Juli 2021 12:40 WIB
Polda Metro Jaya menggelar pers rilis pelanggaran PPKM Darurat oleh sejumlah perusahaan otobus, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman.
dalam tiga hari terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari berbagai perusahaan otobusJakarta (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut banyak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menggunakan terminal bayangan untuk menghindari pemeriksaan PPKM Darurat.
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam tiga hari terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari berbagai perusahaan otobus (PO) yang melanggar ketentuan peraturan perjalanan angkutan darat saat masa PPKM Darurat.
Sabtu 17 Jul 2021 13:14 WIB Red: Indira Rezkisari Foto: ANTARA/Ardiansyah
Terminal bayangan yang digunakan di antaranya di Pondok Pinang. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebut banyak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menggunakan terminal bayangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan PPKM Darurat.
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam tiga hari terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari berbagai perusahaan otobus (PO) yang melanggar ketentuan peraturan perjalanan angkutan darat saat masa PPKM Darurat. Mereka melanggar karena seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan. mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga terjadilah pelangaran trayek, kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (17/7).
Tempat Wisata Non-pendakian di Kawasan TN Gunung Rinjani Masih Buka kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PKKM Darurat Bali dan Jawa, Ini Syarat Penumpang Akan Lakukan Penerbangan di Bandara El Tari Kupang
PPKM darurat yang diterapkan untuk seluruh Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 03-20 Juli 2021 mempersyaratkan ketentuan yang ketat bagi P
Sabtu, 3 Juli 2021 13:11
Penulis:
Proses pemeriksaan persyaratan penumpang oleh petugas di Bandara El Tari Kupang, Sabtu 3 Juli 2021.
PKKM Darurat Bali dan Jawa, Ini Syarat Saat Penumpang Akan Lakukan Penerbangan di Bandara El Tari Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - PPKM darurat yang diterapkan untuk seluruh Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 03-20 Juli 2021 mempersyaratkan ketentuan yang ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama masa PPKM Darurat.