Ada PPKM Darurat, Simak Syarat Perjalanan dari dan ke Luar Pulau Jawa-Bali Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 10:35 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan mengenai syarat perjalanan untuk semua moda transportasi jarak jauh, seiring PPKM Darurat yang terlaksana pada 3-20 Juli 2021.
Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, SE 44 tahun 2021, SE 45 tahun 2021, dan SE 42 Tahun 2021. Ketentuan dalam SE mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Mengutip Paparan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (3/6/2021), perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh di Jawa dan Bali perlu menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Lalu bagaimana dengan wilayah luar Pulau Jawa dan Bali?
ASDP Patuhi dan Dukung Kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hasil Tes GeNose C19 Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan Ke Bali, Begini Tanggapan AP I
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Covid-19 di Bali Meledak, Gubernur Koster Terbitkan Aturan Baru
Diperbarui 29 Jun 2021, 09:00 WIB
15
Dua turis berjemur di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Sebelum menjadi objek wisata, Kuta merupakan sebuah pelabuhan dagang tempat produk lokal diperdagangkan kepada pembeli dari luar Bali. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)
Liputan6.com, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, di Provinsi Bali, Senin (28/6/2021).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, terbitnya SE tersebut sebagai salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sowan ke para kiai untuk menyosialisasikan edaran Kemenag Nomor SE 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.
Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musalla pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.
Untuk daerah di luar zona merah dan oranye, Sholat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta mushala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan Covid-19 dari daerah dengan protokol kesehatan yang ketat.