Syarat Penyeberangan Masa PPKM Darurat, Calon Penumpang Siapkan Kartu Vaksin dan Hasil Negatif PCR
Kemenhub sosialisasi secara masif kepada calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan penyeberangan.
Rabu, 7 Juli 2021 06:37 Editor:
Warta Kota
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Termional Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2020).
Kemenhub terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan syarat perjalanan di masa PPKM darurat.
Menurutnya, syarat tersebut yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
POPULER NASIONAL Skenario Terburuk Hadapi Laju Kasus Covid-19 | Kemarahan Anies Baswedan saat Sidak
BERITA POPULER NASIONAL: Luhut ungkap skenario terburuk untuk hadapi laju kasus Covid-19, Anies Baswedan marah saat sidak PPKM Darurat.
Rabu, 7 Juli 2021 07:30 WIB
Instagram Story Anies Baswedan
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang.
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer di kanal nasional selama 24 jam terakhir.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan skenario pemerintah jika Covid-19 di Indonesia semakin memburuk.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, marah pada HRD PT Ray White, Selasa (6/7/2021), saat melakukan sidak terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
PPKM Darurat, Dirjen Hubdat Imbau Pengguna Jasa Penyeberangan Jawa-Bali Lengkapi Syarat Perjalanan tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.